Kasus kelalaian pemenuhan nafkah anak kembali menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir (22-27 Juni 2026). Viral di media sosial mengenai curhatan seorang ibu yang kesulitan menagih hak nafkah anak pasca perceraian meskipun telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Permasalahan nafkah anak pasca cerai memang menjadi isu klasik namun krusial dalam lingkup hukum keluarga di Indonesia. Banyak mantan suami yang beranggapan bahwa setelah ikatan perkawinan putus, maka kewajiban finansial terhadap anak juga berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Padahal, secara yuridis, hak anak tetap menjadi prioritas utama negara.
Dasar Hukum Kewajiban Nafkah Anak
Di Indonesia, kewajiban orang tua terhadap anak setelah perceraian telah diatur secara tegas dalam beberapa instrumen hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu meskipun orang tuanya tidak lagi bersama.
1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Berdasarkan Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, disebutkan bahwa bapaklah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.
Apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada pihak ayah.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi penganut agama Islam, Pasal 149 dan Pasal 156 KHI mempertegas bahwa jika perkawinan putus karena talak atau cerai gugat, ayah wajib memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan) untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
3. UU Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menekankan bahwa setiap orang tua berkewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Kelalaian dalam memberikan nafkah dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran anak.
Prosedur Hukum Jika Mantan Suami Lalai Membayar Nafkah
Jika dalam putusan pengadilan telah ditetapkan nominal nafkah setiap bulannya namun tidak dijalankan, pihak ibu dapat melakukan upaya paksa melalui jalur hukum. Dalam situasi yang kompleks ini, bantuan dari jasa pengacara hukum keluarga akan sangat memudahkan proses birokrasi di pengadilan.
Langkah 1: Teguran (Aanmaning)
Pihak yang memenangkan hak nafkah dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang memutus perkara tersebut. Pengadilan kemudian akan memanggil pihak mantan suami untuk diberikan teguran (aanmaning). Ia akan diminta untuk melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu biasanya 8 (delapan) hari.
Langkah 2: Sita Eksekusi
Jika setelah batas waktu teguran mantan suami tetap bersikeras tidak membayar, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap aset atau harta kekayaan milik mantan suami untuk kemudian dilelang guna memenuhi kewajiban nafkah tersebut.
Langkah 3: Potong Gaji (Khusus ASN/Pegawai Tertentu)
Bagi mantan suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat mekanisme pemotongan gaji secara langsung berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana sebagian gaji dapat diserahkan kepada mantan istri untuk pemeliharaan anak.
| Jenis Upaya | Dasar Tindakan | Hasil yang Diharapkan |
|---|---|---|
| Aanmaning | Teguran Resmi Pengadilan | Kesadaran membayar sukarela |
| Sita Eksekusi | Penyitaan Aset Pribadi | Penjualan aset untuk biaya anak |
| Laporan Pidana | Pasal 76B UU 35/2014 | Efek jera terhadap penelantaran |
Risiko dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Menuntut hak nafkah memerlukan kesabaran dan ketelitian administratif. Seringkali, mantan suami memanipulasi data penghasilan untuk memperkecil nominal nafkah. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara perceraian sejak awal persidangan guna memastikan pembuktian kemampuan finansial tergugat (ayah) terlampir secara akurat di persidangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kenaikan Nafkah: Sebaiknya dalam tuntutan dicantumkan poin mengenai kenaikan nafkah sebesar 10-20% per tahun untuk mengantisipasi inflasi.
- Biaya Eksekusi: Proses eksekusi melalui pengadilan memerlukan biaya panjar perkara eksekusi.
- Bukti Penghasilan: Kumpulkan bukti slip gaji atau mutasi rekening mantan suami untuk memperkuat dasar tuntutan nominal nafkah di hadapan hakim.
Dalam kasus yang berkaitan dengan sengketa harta atau kewajiban pembayaran yang macet, pelibatan jasa pengacara perdata juga bisa membantu dalam melacak aset yang disembunyikan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Sampai usia berapa bapak wajib memberi nafkah anak? Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, kewajiban ini umumnya berlangsung hingga anak berusia 21 tahun atau sudah menikah/mandiri.
2. Apakah nafkah anak bisa dituntut jika cerai dilakukan di bawah tangan (siri)? Secara hukum negara, nafkah anak sulit dipaksakan jika perkawinan tidak tercatat. Disarankan untuk melakukan itsbat nikah terlebih dahulu sebelum menuntut nafkah secara hukum.
3. Bagaimana jika mantan suami mengaku tidak memiliki pekerjaan? Pengadilan tetap dapat membebankan nafkah dalam jumlah minimal sesuai kepatutan, karena nafkah anak adalah kewajiban asasi orang tua yang tidak bisa gugur hanya karena alasan pengangguran.
Kesimpulan
Hak nafkah anak adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. Viral-nya kasus penelantaran hak anak di pertengahan tahun 2026 ini menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan bukan sekadar kertas di atas meja, melainkan instrumen hukum yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Jangan ragu untuk mengambil langkah hukum tegas demi masa depan buah hati Anda. Dengan pemahaman regulasi yang tepat dan dukungan tenaga ahli, keadilan bagi anak dapat diperjuangkan secara maksimal di mata hukum Indonesia.