Spesialis Hukum Perdata

Pengacara Perdata Jakarta:
Solusi Sengketa Terukur

AHL Law Office hadir mendampingi Anda menyelesaikan sengketa perdata, wanprestasi, utang-piutang, hingga sengketa tanah dengan pendekatan profesional, melindungi hak kebendaan Anda secara maksimal.

Konsultasi Perdata Gratis
Lawyer Profesional AHL Law Office

Track Record & Profesionalisme

Kami memahami bahwa kepastian hukum dan perlindungan aset adalah prioritas Anda. Rekam jejak kami dibangun atas dasar dedikasi penyelesaian sengketa dengan efektif.

Pengacara Berlisensi PERADI
Spesialis Sengketa Perdata
Berpengalaman di Perkara Wanprestasi
Penyelesaian Sengketa Tanah
Rahasia dan Privasi Terjaga 100%
Ahli Negosiasi & Mediasi
Wilayah Kerja Jabodetabek & Nasional
Klien Tidak Perlu Selalu Hadir Sidang

Layanan Hukum Perdata

Kami menangani berbagai persoalan sengketa perdata dengan integritas tinggi dan fokus pada mempertahankan hak-hak keperdataan Anda.

Wanprestasi & Utang Piutang

Penyelesaian sengketa akibat ingkar janji dalam kontrak, serta penagihan utang macet baik melalui jalur mediasi maupun gugatan di pengadilan.

  • Somasi & Mediasi Utang
  • Gugatan Wanprestasi Pengadilan

Sengketa Pertanahan & Properti

Pendampingan hukum untuk kasus sengketa kepemilikan tanah, sertifikat ganda, penyerobotan lahan, dan sengketa batas wilayah properti.

  • Gugatan Hak atas Tanah
  • Eksekusi Pengosongan Lahan

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pengajuan gugatan ganti rugi materiil maupun imateriil atas tindakan pihak lain yang merugikan Anda secara hukum dan finansial.

  • Gugatan Ganti Rugi
  • Perlindungan Hak Kebendaan

AHL Law Office

Firma hukum modern yang mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan menerapkan prosedur fast-track.

Pendekatan Kami Berbeda Dari Kantor Hukum Lainnya

Respons Cepat

Update harian mengenai status gugatan atau mediasi perkara perdata Anda melalui WhatsApp khusus.

Transparansi Biaya

Estimasi biaya gugatan, lawyer fee, dan biaya operasional persidangan dijelaskan di awal secara mendetail.

Prosedur Fast-Track & Efisien

Kami memprioritaskan upaya mediasi dan somasi di luar pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya klien sebelum menempuh jalur litigasi.

Kehadiran yang Mewakili

Tim kuasa hukum kami yang akan mewakili secara penuh di pengadilan perdata, sehingga klien dapat tetap fokus pada kesibukannya.

Privasi Mutlak

Kami menjamin kerahasiaan seluruh dokumen aset, nilai sengketa, dan privasi perkara perdata Anda agar tidak menjadi konsumsi publik.

500+

Kasus Selesai

99%

Klien Puas

100%

Privasi Terjaga

24/7

Dukungan Darurat

Tim Pengacara

Perkara Anda akan ditangani secara khusus oleh pengacara berlisensi Peradi yang memiliki rekam jejak sukses memenangkan banyak kasus perdata.

Agustiar Hariri Lubis - Managing Partner AHL Law Office

Agustiar Hariri Lubis, S.H., M.H.

Managing Partner

Foto Jijay Zaenal Arifin

Jijay Zaenal Arifin, S.H.

Senior Partner

Foto Zuhdi De Alfarisy

Zuhdi De Alfarisy, S.H.

Senior Associate

Foto Ahmad Taufiq

Ahmad Taufiq, S.H.

Senior Associate

Foto Sahut Martua Parlaungan

Sahut Martua Parlaungan, S.H.

Associate

Alur Kerja Kami

Proses Penanganan Perkara

Pendekatan sistematis dan terukur untuk memberikan hasil yang optimal bagi sengketa perdata Anda.

01

Konsultasi & Legal Opinion

Menganalisis dokumen, bukti surat, kontrak, dan kedudukan hukum klien untuk menentukan langkah perdata terbaik yang efisien.

02

Somasi (Teguran Hukum)

Mengirimkan surat peringatan hukum (Somasi) kepada pihak lawan agar memenuhi kewajibannya sebelum persoalan dibawa ke pengadilan.

03

Negosiasi & Mediasi

Mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai (Ekstra Yudisial) di luar pengadilan yang lebih hemat biaya dan menguntungkan kedua belah pihak.

04

Pendaftaran Gugatan

Jika mediasi gagal, tim kuasa hukum kami menyusun dalil hukum secara tajam dan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

05

Proses Persidangan

Mewakili klien di setiap agenda sidang: mulai dari mediasi pengadilan, jawaban, pembuktian dengan saksi/ahli, hingga kesimpulan akhir.

06

Putusan Pengadilan

Mengawal pembacaan putusan oleh Majelis Hakim untuk memastikan hak-hak perdata klien dipertahankan atau dimenangkan secara utuh.

07

Eksekusi Putusan

Memastikan pihak lawan mematuhi putusan pengadilan atau mengajukan permohonan eksekusi paksa jika pihak lawan enggan melaksanakan putusan.

Testimoni Klien

Kisah Sukses Perkara Perdata

"Kasus utang piutang perusahaan kami yang macet bertahun-tahun akhirnya selesai setelah ditangani oleh AHL Law Office. Strategi somasi dan mediasi mereka sangat efektif, dana berhasil tertagih."

BS

Budi S.

Direktur Perusahaan

"Sengketa tanah warisan keluarga yang rumit berhasil dimenangkan di pengadilan. Terima kasih atas dedikasi pengacara AHL yang sangat profesional dan menguasai hukum pertanahan."

RM

Rini M.

Pegawai Negeri

"Awalnya bingung menghadapi gugatan wanprestasi dari rekan bisnis, tapi tim AHL Law Office membantu memberikan argumen hukum yang kuat sehingga kami terhindar dari ganti rugi yang tidak wajar."

AP

Andi P.

Pengusaha

"Transparansi biaya dari awal membuat saya tenang mempercayakan kasus sengketa properti saya. Hasilnya memuaskan dan selesai lebih cepat dari perkiraan karena negosiasi yang hebat."

LS

Lestari S.

Wiraswasta

Pertanyaan Seputar Sengketa Perdata

Kami merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon klien mengenai masalah hukum perdata yang ditangani oleh AHL Law Office.

Tidak selalu. AHL Law Office selalu mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan (Non-Litigasi) melalui negosiasi, somasi, dan mediasi. Penyelesaian damai lebih hemat waktu dan biaya, namun jika gagal, kami siap mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan.
Wanprestasi adalah tindakan ingkar janji yang didasarkan pada adanya perjanjian atau kontrak yang dilanggar antara dua pihak. Sedangkan PMH adalah tindakan melanggar hukum (tanpa perlu adanya kontrak sebelumnya) yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan pelakunya diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, proses persidangan perdata tingkat pertama umumnya diselesaikan dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan, hal ini tidak termasuk waktu tambahan apabila dilakukan proses mediasi awal yang cukup panjang.
Secara umum dalam hukum acara perdata di Indonesia, biaya perkara resmi di pengadilan akan dibebankan kepada pihak yang kalah. Namun, biaya jasa pengacara (lawyer fee) biasanya menjadi tanggungan masing-masing pihak dan jarang dikabulkan oleh hakim untuk diganti oleh pihak lawan, kecuali disepakati secara tertulis dalam kontrak.
Sebaiknya Anda menyiapkan seluruh dokumen asli atau fotokopi yang terkait dengan perkara, seperti surat perjanjian (kontrak), bukti transfer, kuitansi, sertifikat tanah, hingga bukti korespondensi (seperti chat WhatsApp atau email) dengan pihak lawan sebagai dasar analisis awal kami.

Pertanyaan Anda belum terjawab?

Konsultasi via WhatsApp