REFUND POLICY

Terakhir diperbarui: Juli 2026

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy) ini mengatur ketentuan pengembalian dana atas transaksi yang dilakukan melalui website AHL Law Office.

Dengan melakukan pembayaran melalui website ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Refund ini.


1. Ruang Lingkup

Kebijakan ini hanya berlaku terhadap transaksi yang dilakukan melalui website AHL Law Office menggunakan metode pembayaran yang tersedia.

Saat ini transaksi online melalui website meliputi:

  • Layanan Pengacara Perceraian Online.
  • Ebook Panduan Praktis Perceraian Indonesia.
  • Produk atau layanan lain yang secara tegas dinyatakan dapat dibeli melalui website.

Layanan hukum lain yang diberikan berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum, Surat Kuasa, atau kesepakatan tersendiri mengikuti ketentuan pembayaran dan pengembalian dana yang diatur dalam perjanjian tersebut.


2. Prinsip Umum

AHL Law Office berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan transparan.

Namun, karena sebagian produk yang dijual merupakan produk digital dan sebagian lainnya merupakan jasa profesional, maka tidak seluruh transaksi dapat dikembalikan (refundable).

Setiap permohonan refund akan diperiksa berdasarkan kondisi transaksi yang bersangkutan.


3. Produk Digital

Ebook dan produk digital lainnya dikirim dalam bentuk elektronik.

Setelah:

  • akses diberikan;
  • file berhasil dikirim;
  • atau produk dapat diunduh oleh pembeli,

produk dianggap telah diterima.

Oleh karena itu, produk digital tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali dalam keadaan sebagaimana diatur dalam kebijakan ini.


4. Layanan Pengacara Perceraian Online

Untuk layanan Pengacara Perceraian Online, pengembalian dana bergantung pada tahapan layanan yang telah diberikan.

Apabila pekerjaan telah dimulai, konsultasi telah dilakukan, dokumen telah disusun, atau layanan telah diberikan sebagian maupun seluruhnya, maka biaya yang telah dibayarkan pada umumnya tidak dapat dikembalikan.

Dalam kondisi tertentu, pengembalian dana dapat dipertimbangkan sesuai hasil evaluasi AHL Law Office.


5. Kondisi yang Dapat Dipertimbangkan untuk Refund

Permohonan refund dapat dipertimbangkan apabila terjadi salah satu kondisi berikut:

  • Pembayaran ganda (double payment).
  • Kesalahan nominal pembayaran akibat gangguan sistem.
  • Transaksi berhasil tetapi produk digital tidak dapat dikirim karena kesalahan sistem dari pihak AHL Law Office.
  • Transaksi berhasil tetapi layanan tidak dapat diberikan karena kesalahan administratif dari pihak AHL Law Office.
  • Kesalahan teknis yang menyebabkan pelanggan membayar lebih dari satu kali untuk transaksi yang sama.

Dalam kondisi tersebut, refund dapat dilakukan setelah proses verifikasi selesai.


6. Kondisi yang Tidak Dapat Direfund

Refund pada umumnya tidak diberikan apabila:

  • ebook telah berhasil dikirim atau dapat diakses;
  • pelanggan berubah pikiran setelah melakukan pembelian;
  • pelanggan tidak membaca deskripsi produk atau layanan sebelum melakukan pembayaran;
  • pelanggan tidak lagi membutuhkan layanan setelah pembayaran dilakukan;
  • pelanggan tidak memberikan dokumen atau informasi yang diperlukan sehingga layanan tidak dapat dilaksanakan;
  • keterlambatan disebabkan oleh pelanggan sendiri;
  • layanan telah diberikan sebagian atau seluruhnya sesuai ruang lingkup yang disepakati.

7. Permohonan Refund

Apabila memenuhi ketentuan dalam kebijakan ini, pelanggan dapat mengajukan permohonan refund dengan menyampaikan:

  • nama lengkap;
  • alamat email;
  • nomor telepon;
  • bukti pembayaran;
  • tanggal transaksi;
  • nomor transaksi (apabila tersedia); dan
  • penjelasan mengenai alasan permohonan refund.

Permohonan dapat disampaikan melalui saluran komunikasi resmi AHL Law Office.


8. Proses Verifikasi

Setiap permohonan refund akan diverifikasi terlebih dahulu.

Dalam proses tersebut, AHL Law Office dapat meminta informasi tambahan yang diperlukan untuk memastikan keabsahan transaksi.

Keputusan mengenai refund diberikan setelah proses verifikasi selesai dilakukan.


9. Waktu Penanganan

Permohonan refund yang memenuhi persyaratan akan diproses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan diterima secara lengkap.

Lama waktu dana diterima kembali oleh pelanggan bergantung pada kebijakan bank, penyedia layanan pembayaran, atau Payment Gateway yang digunakan.


10. Metode Pengembalian Dana

Refund dilakukan menggunakan metode yang dianggap paling sesuai oleh AHL Law Office, antara lain:

  • pengembalian ke rekening bank pelanggan;
  • pengembalian melalui Payment Gateway;
  • atau metode lain yang disepakati para pihak.

Nominal refund tidak akan melebihi jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh AHL Law Office.


11. Biaya Administrasi

Apabila terdapat biaya administrasi, biaya transfer, biaya Payment Gateway, atau potongan lain yang tidak dapat dikembalikan oleh penyedia layanan pembayaran, maka jumlah refund dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


12. Keterlambatan Akibat Pihak Ketiga

AHL Law Office tidak bertanggung jawab atas keterlambatan proses refund yang disebabkan oleh:

  • bank;
  • Payment Gateway;
  • penyedia layanan pembayaran;
  • gangguan sistem nasional; atau
  • keadaan lain di luar kendali AHL Law Office.

13. Pencegahan Penyalahgunaan

AHL Law Office berhak menolak permohonan refund apabila ditemukan indikasi:

  • penyalahgunaan layanan;
  • transaksi yang tidak sah;
  • penggunaan identitas palsu;
  • tindakan yang bertentangan dengan hukum; atau
  • upaya memperoleh keuntungan secara tidak patut.

14. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Refund ini atau ingin mengajukan permohonan refund, silakan menghubungi AHL Law Office melalui halaman Kontak yang tersedia pada website.


Persetujuan

Dengan melakukan pembayaran melalui website AHL Law Office, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Refund ini serta menerima bahwa pengembalian dana hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam dokumen ini.