Pengacara Kasus Pidana

Pengacara Pidana Jakarta:
Pembelaan Hukum Maksimal

Jangan hadapi tekanan hukum pidana sendirian. AHL Law Office memberikan pendampingan strategis dari tahap penyelidikan hingga persidangan untuk melindungi kebebasan dan hak asasi Anda.

Konsultasi Pidana Gratis
Lawyer Pidana Profesional AHL Law Office

Track Record & Komitmen

Kebebasan Anda adalah prioritas tertinggi kami. Kami bekerja secara militan dengan basis hukum acara yang kuat untuk memastikan keadilan bagi klien kami.

Pengacara Militan & Berlisensi
Pendampingan BAP di Kepolisian
Ahli Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Penyelesaian Restorative Justice
Upaya Praperadilan Tersangka
Penangguhan Penahanan Efektif
Pembelaan di Pengadilan (Litigasi)
Kerahasiaan Klien Dijamin 100%

Layanan Hukum Pidana

Kami menangani berbagai kategori tindak pidana dengan strategi pertahanan yang mendalam dan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa secara maksimal.

Tindak Pidana Umum

Penanganan kasus penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencemaran nama baik (UU ITE), hingga pencurian dengan pembelaan yang tajam.

  • Penipuan & Penggelapan
  • UU ITE & Pencemaran Nama Baik

Tindak Pidana Khusus

Pendampingan hukum mendalam untuk perkara korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), narkotika, dan kejahatan perbankan.

  • Korupsi & Gratifikasi
  • Narkotika & Psikotropika

Praperadilan & BAP

Mendampingi pemeriksaan di kepolisian (BAP) serta mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka yang tidak sah.

  • Pendampingan BAP Polisi
  • Permohonan Praperadilan

AHL Law Office

Firma hukum modern yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bekerja tanpa lelah demi keadilan klien.

Mengapa Pembelaan Kami Lebih Efektif?

Intervensi Tahap Awal

Kami hadir sejak panggilan pertama untuk memastikan tidak ada tekanan fisik/psikis dan BAP sesuai kebenaran materiil.

Penyusunan Strategi Militan

Penyusunan Eksepsi dan Pledoi didasarkan pada analisis yurisprudensi dan bukti tandingan yang kuat untuk mematahkan dakwaan.

Penangguhan Penahanan

Upaya maksimal agar klien tidak ditahan selama proses hukum berlangsung melalui jaminan yang kredibel sesuai ketentuan KUHAP.

Restorative Justice

Mengupayakan perdamaian dan penghentian perkara di tingkat penyidikan untuk kasus-kasus tertentu melalui jalur kekeluargaan yang sah.

Privasi Mutlak

Menjaga reputasi klien dengan penanganan perkara secara sangat rahasia (diskrit), terutama untuk figur publik atau pebisnis.

400+

Kasus Pidana

98%

Client Support

24/7

Emergency Call

100%

Konsultasi Gratis

Tim Pengacara

Perkara Anda akan ditangani secara khusus oleh pengacara berlisensi Peradi yang memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara pidana di berbagai tingkat kepolisian dan pengadilan.

Agustiar Hariri Lubis - Managing Partner AHL Law Office

Agustiar Hariri Lubis, S.H., M.H.

Managing Partner

Foto Jijay Zaenal Arifin

Jijay Zaenal Arifin, S.H.

Senior Partner

Foto Zuhdi De Alfarisy

Zuhdi De Alfarisy, S.H.

Senior Associate

Foto Ahmad Taufiq

Ahmad Taufiq, S.H.

Senior Associate

Foto Sahut Martua Parlaungan

Sahut Martua Parlaungan, S.H.

Associate

Alur Kerja Kami

Proses Pembelaan Pidana

Setiap langkah dilakukan dengan ketelitian hukum acara yang tinggi demi meminimalkan risiko hukuman dan menegakkan keadilan.

01

Konsultasi & Analisis Bukti

Membedah kronologi kejadian dan bukti-bukti awal (saksi/surat) untuk menentukan strategi pembelaan yang paling masuk akal secara hukum.

02

Pendampingan BAP Polisi

Mendampingi klien saat diperiksa penyidik agar keterangan dalam BAP tetap konsisten, benar, dan tidak ada unsur paksaan atau jebakan pertanyaan.

03

Upaya Penangguhan Penahanan

Menyiapkan penjamin dan alasan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan agar klien tidak perlu ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

04

Penyusunan Eksepsi

Mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum jika terdapat cacat formal atau kesalahan prosedur dalam dakwaan.

05

Pembuktian & Saksi Ahli

Menghadirkan saksi yang meringankan (A De Charge) dan saksi ahli yang kompeten untuk mematahkan dalil dakwaan di muka persidangan.

06

Pledoi (Nota Pembelaan)

Menyusun argumen penutup yang komprehensif untuk memohon pembebasan atau keringanan hukuman seadil-adilnya bagi terdakwa.

07

Upaya Hukum Lanjutan

Jika putusan pengadilan dirasa tidak adil, kami siap melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Testimoni Klien

Kisah Sukses Pembelaan Pidana

"Sangat bersyukur didampingi AHL Law Office saat kasus penipuan bisnis. Penjelasan hukumnya sangat tenang dan mendampingi saya di Polda sampai kasus selesai secara damai."

AG

Alvin G.

Pengusaha Retail

"Tim lawyer-nya sangat militan. Permohonan penangguhan penahanan saya dikabulkan berkat jaminan yang kuat. Sangat profesional menjaga privasi keluarga saya."

KS

Kevin S.

Pegawai Swasta

"Eksepsi yang diajukan di pengadilan sangat tajam. Hakim mengabulkan keberatan kami dan status tersangka saya dibatalkan. Luar biasa analisis hukumnya!"

AS

A. Sumarno

Wiraswasta

"Penyelesaian kasus lewat Restorative Justice sangat membantu saya keluar dari jerat pidana ringan secara damai. Terima kasih tim AHL Law Office."

MA

M. Amin

Klien Pidana Umum

Tanya Jawab Pidana

Informasi penting terkait pendampingan hukum pidana.

Kami akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan (misalnya menjadi tahanan rumah/kota) dengan menyiapakan penjamin yang sah menurut hukum.
Tidak selalu. Untuk tindak pidana ringan tertentu, kami dapat mengupayakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui perdamaian antara pelaku dan korban untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan.
Praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penetapan status tersangka oleh penyidik. Jika terdapat kesalahan prosedur yang fatal, status tersangka Anda bisa dibatalkan demi hukum.
Rata-rata proses persidangan di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) berlangsung selama 3 hingga 5 bulan, tergantung pada kompleksitas perkara, jumlah saksi, dan alat bukti yang dihadirkan.