Spesialis Penyelesaian Sengketa

Pengacara Litigasi & Non-Litigasi:
Strategi Tanpa Celah

Menyelesaikan sengketa hukum dengan pendekatan cerdas. Kami mengutamakan perdamaian yang menguntungkan (Non-Litigasi), namun siap bertarung secara agresif di pengadilan (Litigasi) jika diperlukan.

Konsultasi Hukum Gratis
Lawyer Litigasi Profesional AHL Law Office

Solusi Menyeluruh

Setiap masalah hukum unik. Kami tidak hanya memberikan pembelaan, tapi merancang skenario penyelesaian yang paling efisien dari segi waktu, biaya, dan reputasi klien.

Gugatan Perdata & Wanprestasi
Pembelaan Pidana (Litigasi)
Mediasi & Negosiasi Damai
Arbitrase Bisnis (BANI)
Somasi & Teguran Hukum
Sengketa Tata Usaha Negara (PTUN)
Sengketa Bisnis
Eksekusi Putusan Pengadilan

Spektrum Penyelesaian Sengketa

Kami memberikan kebebasan bagi klien untuk memilih jalur hukum yang paling sesuai dengan target dan kondisi finansial mereka.

Litigasi (Court Dispute)

Pendampingan penuh di pengadilan untuk semua tingkat (PN, PT, MA). Kami menyiapkan strategi pembuktian, saksi ahli, dan kontra-memori yang tajam.

  • Gugatan / Rekonvensi
  • Upaya Hukum Banding & Kasasi

Non-Litigasi (ADR)

Penyelesaian di luar pengadilan melalui Mediasi, Negosiasi, atau Konsiliasi. Fokus pada efisiensi waktu dan hasil yang adil bagi para pihak.

  • Pembuatan Akta Perdamaian
  • Somasi & Mediasi Strategis

Arbitrase (BANI)

Penyelesaian sengketa komersial melalui lembaga arbitrase resmi. Hasil putusan bersifat final, mengikat, dan rahasia bagi publik.

  • Pendampingan Sidang Arbitrase
  • Eksekusi Putusan Arbitrase

AHL Law Office

Mitra hukum yang agresif di persidangan namun bijaksana dalam mencari jalan tengah perdamaian.

Prinsip Kami dalam Menangani Sengketa

Analisis Risiko Eksak

Kami membedah kekuatan bukti sejak hari pertama, memberikan ekspektasi yang realistis kepada klien tentang peluang kemenangan.

Ketajaman Pembuktian

Tim kami ahli dalam menyusun kronologi fakta dan menghadirkan bukti digital atau fisik yang tak terbantahkan di persidangan.

Efisensi Biaya & Waktu

Kami tidak sengaja memperlama perkara. Jika perdamaian bisa dicapai dengan hasil maksimal, kami akan menyarankannya segera.

Ahli Negosiasi

Tim kami terlatih dalam teknik negosiasi tingkat tinggi untuk menekan lawan agar mau menyetujui syarat-syarat dari klien kami.

Kerahasiaan Terjaga

Terutama dalam jalur Non-Litigasi dan Arbitrase, kami menjamin sengketa bisnis Anda tidak akan menjadi konsumsi publik.

250+

Kasus Selesai

85%

Win Rate Litigasi

120+

Mediasi Berhasil

99%

Client Loyalty

Tim Pengacara

Perkara Anda akan didampingi oleh pengacara berlisensi Peradi yang memiliki pengalaman bertahun-tahun di berbagai tingkatan pengadilan dan forum arbitrase.

Agustiar Hariri Lubis - Managing Partner AHL Law Office

Agustiar Hariri Lubis, S.H., M.H.

Managing Partner

Foto Jijay Zaenal Arifin

Jijay Zaenal Arifin, S.H.

Senior Partner

Foto Zuhdi De Alfarisy

Zuhdi De Alfarisy, S.H.

Senior Associate

Foto Ahmad Taufiq

Ahmad Taufiq, S.H.

Senior Associate

Foto Sahut Martua Parlaungan

Sahut Martua Parlaungan, S.H.

Associate

Alur Kerja Kami

Tahapan Penyelesaian Perkara

Kami merancang jalur hukum yang paling efisien untuk memenangkan hak Anda tanpa harus membuang waktu dan biaya yang tidak perlu.

01

Legal Audit & Case Mapping

Mempelajari kronologi, memeriksa bukti surat, saksi, dan menentukan dasar hukum (posita) yang paling menguntungkan bagi posisi klien.

02

Upaya Non-Litigasi (Somasi)

Mengirimkan teguran hukum (somasi) dan mengajak pihak lawan untuk bernegosiasi guna mencapai perdamaian tanpa harus masuk ke pengadilan.

03

Pendaftaran Gugatan & Persidangan

Jika mediasi gagal, kami mendaftarkan gugatan (e-court) dan mewakili klien dalam setiap agenda persidangan mulai dari mediasi hingga kesimpulan.

04

Putusan Inkracht

Mendapatkan salinan putusan resmi dan memastikan perkara memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) atau melakukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan.

05

Eksekusi Putusan

Melakukan upaya paksa (eksekusi) melalui juru sita pengadilan guna memastikan hak-hak klien (seperti ganti rugi atau pengosongan aset) terealisasi nyata.

Testimoni Klien

Bukti Dedikasi & Kemenangan Kami

"Gugatan wanprestasi kami terhadap vendor nakal dikabulkan penuh oleh hakim. Strategi pembuktian tim AHL sangat detail dan masuk akal."

AA

A. Anton

Pengusaha Properti

"Saya sempat putus asa urus sengketa tanah warisan. Lewat jalur mediasi yang dipimpin tim AHL, akhirnya semua sepakat damai tanpa harus sidang panjang."

RK

Ratna K.

Klien Perorangan

"Sidang arbitrase bisnis kami ditangani dengan sangat profesional. Hasilnya final dan mengikat, sangat menghemat waktu operasional perusahaan kami."

FS

Fadil S.

Direktur Logistik

"Pendampingan di PTUN sangat memuaskan. Keputusan pejabat yang merugikan kami akhirnya dibatalkan oleh hakim. AHL Law Office memang ahli!"

H

Hendra

Klien Korporasi

Wawasan Hukum Litigasi

Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang penyelesaian sengketa.

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan yang menghasilkan putusan hakim bersifat memaksa. Sedangkan Non-Litigasi adalah penyelesaian di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase yang lebih mengedepankan kesepakatan bersama (win-win solution).
Jalur non-litigasi cenderung lebih cepat, hemat biaya, menjaga kerahasiaan para pihak, dan menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa dibandingkan proses persidangan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Ya, jika kesepakatan perdamaian tersebut didaftarkan dan dikuatkan oleh Pengadilan dalam bentuk Akta Perdamaian, maka ia memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase. Sebaiknya digunakan dalam sengketa bisnis yang kompleks dimana para pihak menginginkan pemeriksa perkara adalah para ahli (arbiter) di bidang tertentu.
Kami melakukan audit dokumen dan analisis risiko hukum terlebih dahulu. Jika peluang menang di pengadilan besar namun lawan masih bisa diajak komunikasi, kami mengutamakan somasi dan mediasi. Jika jalan buntu, kami siap bertarung secara agresif di persidangan.