Sengketa Harta Bersama Aset Kripto dalam Perceraian: Dasar Hukum dan Prosedur Klaim

Ilustrasi hukum-perdata: Sengketa Harta Bersama Aset Kripto dalam Perceraian: Dasar Hukum dan Prosedur Klaim

Kasus perebutan aset digital dalam gugatan perceraian kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial sepanjang pekan ini (Mei 2026). Fenomena ini dipicu oleh viralnya persidangan salah satu pesohor tanah air yang menuntut pembagian harta bersama berupa crypto wallet dan koleksi NFT senilai miliaran Rupiah.

Masalah ini menjadi tantangan baru dalam hukum perdata Indonesia, mengingat sifat aset digital yang terdesentralisasi namun memiliki nilai ekonomis tinggi. Jika Anda menghadapi situasi serupa, memahami bagaimana jasa pengacara perdata bekerja dalam mengidentifikasi aset digital sangatlah penting untuk mengamankan hak Anda.

Fenomena Sengketa Harta Digital dalam Perceraian

Di Indonesia, segala harta yang diperoleh selama masa perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pranikah. Namun, aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, atau aset kripto lainnya sering kali disembunyikan karena sifatnya yang anonim.

Ketidaktahuan masyarakat mengenai status hukum aset ini sering kali menyebabkan kerugian salah satu pihak saat pembagian harta gono-gini. Padahal, secara hukum perdata, aset digital dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai nilai tukar.

Dasar Hukum Harta Bersama dan Aset Digital

Hukum Indonesia telah mengatur prinsip pembagian harta dalam perkawinan serta pengakuan terhadap transaksi elektronik.

1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal ini mencakup penghasilan, investasi, hingga keuntungan dari perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh suami atau istri selama masa pernikahan.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Merujuk pada Pasal 499 KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Aset kripto memenuhi kualifikasi ini sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan dan memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.

3. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021

Regulasi ini menegaskan posisi aset kripto sebagai komoditas yang sah diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia, sehingga keberadaannya diakui oleh negara sebagai aset yang sah secara hukum.

Prosedur Klaim Aset Kripto dalam Persidangan Perdata

Untuk memasukkan aset digital ke dalam daftar harta bersama (gono-gini), diperlukan pembuktian yang kuat di persidangan. Mengingat kompleksitasnya, bantuan dari pengacara perceraian yang memahami teknologi finansial sangat disarankan.

Langkah-langkah yang umumnya dilakukan meliputi:

  1. Identifikasi Bukti Transaksi: Mengumpulkan riwayat transaksi dari bursa (exchange) lokal atau internasional.
  2. Permohonan Sita Marital: Meminta pengadilan untuk meletakkan sita marital atas akun bursa kripto milik pasangan agar aset tidak dipindahtangankan.
  3. Digital Forensic: Jika kunci privat disimpan secara mandiri (cold wallet), ahli forensik digital mungkin diperlukan untuk membuktikan kepemilikan aset tersebut.
  4. Valuasi Aset: Menentukan nilai pasar aset pada saat gugatan diajukan atau saat putusan dijatuhkan.

Dalam proses penyelesaiannya, Anda dapat memilih jalur litigasi maupun non-litigasi. Penggunaan jasa pengacara litigasi dan non-litigasi akan membantu Anda melakukan negosiasi di luar persidangan guna mencapai kesepakatan pembagian yang adil tanpa proses yang berlarut-larut.

Risiko Hukum dan Tantangan Pembuktian

Tantangan utama dalam sengketa perdata aset digital adalah eksekusi putusan. Berbeda dengan aset fisik seperti rumah atau mobil, akses terhadap wallet kripto memerlukan private key.

Jika pihak tergugat enggan menyerahkan akses, pengadilan dapat memberikan sanksi atau menetapkan kompensasi berupa uang tunai senilai aset tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi penggugat untuk memiliki data mengenai alamat wallet atau akun exchange yang digunakan oleh pasangan.

Jenis AsetDasar PembuktianTantangan Eksekusi
Kripto di ExchangeLog login, Email konfirmasiRelatif mudah melalui surat pengadilan ke exchange
Kripto di Cold WalletPerangkat fisik, Riwayat transaksiSulit tanpa kunci privat atau paksaan hukum
NFT (Non-Fungible Token)Metadata Blockchain, Profil OpenseaMembutuhkan penilaian ahli atas nilai seni/langka

FAQ: Pertanyaan Terkait Sengketa Harta Bersama Digital

Apakah aset kripto yang dibeli sebelum nikah termasuk harta bersama? Tidak. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta yang dibawa oleh masing-masing suami-istri sebelum perkawinan tetap menjadi hak masing-masing, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin.

Bagaimana jika pasangan menyembunyikan aset kriptonya? Anda dapat mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memerintahkan pengungkapan aset. Bukti adanya aliran dana dari rekening bank bersama ke akun bursa kripto dapat menjadi bukti awal yang kuat.

Dapatkah nilai kripto yang fluktuatif mempengaruhi pembagian? Ya. Biasanya pengadilan akan melihat nilai aset pada saat gugatan didaftarkan atau menggunakan nilai rata-rata dalam periode tertentu untuk keadilan bagi kedua belah pihak.

Kesimpulan

Sengketa harta bersama berupa aset kripto memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif dan pemahaman teknologi yang mendalam. Dengan landasan UU Perkawinan dan pengakuan aset digital sebagai komoditas, setiap pasangan memiliki hak yang sama atas keuntungan investasi yang dilakukan selama masa pernikahan.

Pastikan Anda mendokumentasikan setiap bukti kepemilikan aset digital pasangan untuk menjamin hak Anda di masa depan. Jika sengketa semakin kompleks, segera konsultasikan masalah Anda dengan tenaga ahli hukum guna mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.